Buku ini menyajikan berbagai aspek hukum perjanjian. Dibagi empat bagian, dimulai dengan definisi perjanjian akibat hukum yang ditimbulkan suatu perjanjian, dan kemudian dilanjutkan dengan analisa kreditur atas benda jaminan, keagenan, franchise, perlindungan konsumen, serta wanprestasi.